• Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
Selamat datang di Website resmi Desa Sudajaya Girang

    EDI JUARSAH

    DEDEN SUTISNA

        berdasarkan berita yang tersebar melalui media cetak maupun media sosial tentang peningkatan aktivitas Vulkanik Gunung Gede Pangrango. dengan ini kami Pemerintah desa Sudajayagirang menghimbau kepada para Ketua RT/RW dalam wilayah  Desa Sudajayagirang untuk mengaktifkan kembali Ronda malam di  setiap ke RW an untuk mengantisipasi secara dini terjadinya bencana yang diakibatkan oleh peningkatan aktivitas Vulkanik Gunung Gede Pangrango tersebut.

        Administrator
        Selasa, 08 April 2025 10:43

        Lihat Semua »

      BKAD Peningkatan Kapasitas BPD Se Kecamatan Sukabumii

      Kamis, 17 April 2025 10:23


      Rabu, Tanggal 16 April 2025 bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Sukabumi Indah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) mengadakan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2025 Se Kecamatan Sukabumi. Acara dihadiri oleh Narasumber, dari DPMD Kab Sukabumi, serta serta Inspektorat dan Kecamatan Sukabumi,Kepala Desa, Sekretaris Desa dan seluruh anggota BPD Desa yang ada di Kecamatan Sukabumi. Dalam pelatihan yang dilaksanakan pada hari ini dipaparkan oleh narasumber terkait Tugas, fungsi, topoksi serta kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD di Desa masing masing. 

      Adapun Fungsi BPD secara umum yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa , Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

      Selain adanya fungsi dipaparkan pula tugas BPD yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan amanat sebagai perwakilan aspirasi masyarakat yaitu menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Setelah melaksanakan Tugas BPD dengan baik adapun hak yang di peroleh BPD yaitu mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.




      Baca juga

      Sosialisasi Dana Desa Tahun 2025
      Rapat Ketahana Pangan LPMD
      Pembinaan penyusunan LPPD dan LKPJ
      Penyaluran BLT DD Tahap 1.2 & 3 Bulan Januari , Februari & Maret Tahun 2025
      Penyaluran Beras PBP Bulan Desember Tahun 2023

      0 Komentar

      tidak ada komentar

      Nama Lengkap
      Email
      Website (optional)
      Komentar
      Anti Spam :

         

        ARIPIN BANI ADAM

        EVA SURYANI

        WAHYUDIN

        UJANG SUPIAN

        RUDIANSYAH

        DIAN HERYANTO

        IWAN SETIAWAN

        SOPYAN

        ASEP ZAENAL MUTAKIN

        DUDI HAPIDIN